Kamis, 02 Juni 2011

BADAN PENGURUS CABANG KKSS KAB BELU MASA BAKTI 20011-2015

BADAN  PENGURUS  CABANG
KERUKUNAN  KELUARGA  SULAWESI  SELATAN  BELU
MASA  BAKTI   2011 - 2015


I.                    ANGGOTA   KEHORMATAN
1.       Bupati  Belu
2.       Wakil  Bupati
3.       Kapolres  Belu
4.       Dandim Belu
5.    KETUA DPRD kab Belu
II.                  DEWAN  PERTIMBANGAN
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
: H. Muhammad  Hasan
: Syamsudin Daud
: 1. Drs. H. M. Idris  Abdir, SH. MH
  2.  Drs.  Anwar Saleh, SH
  3. H. Ali Abadi
  4. H. Jumade
  5.  H. Hafid
  6. H. Ammas
  7. H. Abd. Rauf
  8. Haidir, SE
  9. Drs. Embang
10. H. Syamsuddin Hamzah

III.                BADAN  PENGURUS   CABANG
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Wakil Sekertaris
Bendahara
Wakil Bendaahara
: Kapten  Inf.  Alimuddin
: Hasanuddin, S.Ag
: Muh. Yusuf Mattulada, S.H.I
: Sumange  Alam
: H. Suardi
: H. Kamaruddin
IV.                DEPARTEMEN – DEPARTEMEN
1.       Departemen  Pengembangn Sumberdaya  Manusia
Koordinator
Anggota
: H. Sukiaman Tandang
: 1. Jumardi, S. Kom. I
  2. H. Israil
  3. Nurdin
  4. H. Syarifuddin
  5. H.  Abd Naing
  6. Hj. Kasni
7. Hj. Nir Aisyah, SH
8. Hj. Nirwati
2.       Departemen Pengembangan  Organisasi dan keanggotaan

Koordinator
Anggota
: H. Muhammad  Kalla Saing
: 1.Baharuddin Linta
  2. H. Tombong
  3. H. Darwis
  4. Martang
  5. Sukardi Siame
  6. Suardi Genda
  7. Arifuddin  S. Pt
  8. Suriyani Syamsuddin


3.       Departemen  pengembangan Sosial Budaya dan Olahraga
Koordinator
Anggota
: Baharuddin
: 1. H. ondang / Bella
  2. Bahar/ Chintiya
  3. H. Sukardi/ Mince
  4. Idrus
  5. Muhammad  Yusuf  Rasyid
  6. H. Amran
  7. Syukur
  8. Alam
4.       Departemen  Pengembangan Usaha
Koordinator
Anggota
: H. Sudirman
: 1. H. Abdul Hamid
  2. Harun Hasan
  3. H. Hamka
  4. H. Jamaluddin
  5. Hendra
  6. H. Nasir
  7. H. Makmur
  8. H. Turusi
5.       Departemen Penggalian Sumber Daya
Koordinator
Anggota
: H. Amirullah
: 1. H. Sudirman Sappe
  2. Tamrin
  3. Mudir Yamin
  4. H. Ambo Enre
  5. Muhammad Iqbal
  6. Hairuddin
  7. H. beddu Kullu
  8. Syarifuddin
6.       Departemen  Pengembangan kerjasama dan Hubungan masyarakat
Koordinator
Anggota
: H. Muchsin
: 1. Kamaruddin
  2. Abdul Haris Padosa
  3. H. Abdul Latif
  4. H. Muhammad  Yusuf Mattu
  5. Sertu Akbar Amiruddin
  6. Briptu  Irfan
  7. Syukur
  8. Andi  Awaluddin
7.       Departemen  pemberdayaan perempuan
Koordinator
Anggota
: Hj. Sahruni
: 1. Suriyanti , SE
  2. Rosdiana
  3. Hj. Hasna
  4. Adriana  Rahman Yudha, SP
  5. Kartini
  6. Hasnawati Ramli, A. Md
  7. Hj. Sahari
  8. Hj. Hawaida










AD ART KKSS

ANGGARAN DASAR KKSS ( Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan )

oleh Komunitas KKSS pada 02 Mei 2009 jam 18:44
MUKADDIMAH
Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang suku, budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam adalah suatu potensi bangsa yang kaya akan nilai–nilai luhur perlu dipelihara, dikembangkan dan diamalkan sebagai salah satu sumber motivasi bagi kemajuan dan kejayaan bangsa.

Bahwa warisan nilai-nilai luhur masyarakat Sulawesi Selatan yang berkembang di Bumi Nusantara menjadi pedoman hidup masyarakat Sulawesi Selatan dan keturunannya adalah rangkaian nilai–nilai yang memperkaya wawasan bangsa/wawasan Nusantara yang merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

Nilai–nilai luhur yang telah tersaji positif seyogyanya terwujud dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia.

Dengan berlandaskan atas kesadaran dan keyakinan masyarakat Sulawesi Selatan yang bermukim di luar Sulawesi Selatan, maka dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945, kami menghimpun diri dalam satu wadah organisasi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan yang disingkat KKSS dengan Anggaran Dasar :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Ketentuan Umum:

1. KKSS adalah: Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan
2. BPP Adalah : Badan Pengurus Pusat
3. BPW adalah: Badan Pengurus Wilayah
4. BPD adalah: Badan Pengurus Daerah
5. BPC adalah: Badan Pengurus Cabang
6. BPCLN adalah : Badan Pengurus Cabang Luar Negeri
7. AD / ART adalah: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
8. Mubes adalah:Musyawarah Besar
9. Mukernas adalah: Musyawarah Kerja Nasional
10. Muswil adalah: Musyawarah Wilayah
11. Mukerwil adalah:Musyawarah Kerja Wilayah
12. Musda adalah: Musyawarah Daerah
13. Mukerda adalah: Musyawarah Kerja Daerah
14. Muscab adalah: Musyawarah Cabang
15. Mukercab adalah: Musyawarah Kerja Cabang
16. Muscab LN adalah: Musyawarah Cabang Luar Negeri
17. Mukercab LN adalah Musyawarah Kerja Cabang Luar Negeri


BAB II
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan disingkat KKSS.
Pasal 3
Waktu didirikan
KKSS didirikan di Jakarta, pada tanggal 12 November 1976 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Tempat Kedudukan

1. BPP KKSS berkedudukan di Ibu Kota Negara
2. BPW KKSS berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
3. BPD KKSS berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota
4. BPC KKSS berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
5. BPCLN KKSS berkedudukan di Kota–Kota Luar Negeri.

BAB III
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
KKSS Berazaskan Pancasila
Pasal 6
Sifat
KKSS adalah Organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan yang tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :

1. Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada.
2. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Sulawesi Selatan dan nilai-nilai budaya dimana warga KKSS berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya Nasional.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKSS di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5. Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan daerah Sulawesi Selatan khususnya dan Pembangunan Nasional pada Umumnya.

BAB IV
Lambang dan Atribut
Pasal 8

1. Lambang organisasi dengan ciri-ciri pokok:
1. Perahu Pinisi
2. Padi dan Kapas
3. Lambang segi lima
4. Huruf KKSS
5. Bintang di ujung atas padi dan kapas
6. Cincin di ujung bawah padi dan kapas
7. Garis merah dan putih
2. Ketentuan mengenai lambang dan atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KKSS.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Terdiri dari :

1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan ( To Sulessana)

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi ini terdiri dari :

1. Badan Pengurus Pusat
2. Badan Pengurus Wilayah
3. Badan Pengurus Daerah
4. Badan Pengurus Cabang
5. Badan Pengurus Cabang Luar Negeri

Pasal 11
Lembaga / Badan Otonom

1. Lembaga Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan profesi, hobby, kebudayaan dan seni.
2. Badan Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan jenis kelamin, usia dan tingkat pendidikan.
3. Pengurus Pusat, Wilayah maupun Daerah dapat membentuk Lembaga/ Badan Otonom di lingkungan wilayah/Daerah masing-masing sesuai kebutuhan organisasi.
4. AD/ART Lembaga/Badan Otonom tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KKSS.
5. Pengurus Lembaga/Badan Otonom dikukuhkan dan dilantik oleh :
* BPP KKSS Untuk Tingkat Pusat
* BPW KKSS untuk Tingkat Propinsi
* BPD KKSS untuk Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 12
Organisasi Pilar KKSS

1. Organisasi Pilar adalah kerukunan keluarga dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Sulawesi Selatan
2. Organisasi Pilar memiliki AD/ART sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KKSS.
3. Pengurus Organisasi Pilar dikukuhkan dan dilantik oleh:
* BPP KKSS Untuk Tingkat Pusat
* BPW KKSS untuk Tingkat Propinsi
* BPD KKSS untuk Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 13
Perangkat Organisasi

1. Perangkat organisasi Tingkat Pusat, Tingkat Wilayah, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang serta Tingkat Cabang Luar Negeri terdiri dari:
1. Dewan Penyantun
2. Dewan Kehormatan
3. Dewan Penasehat
4. Badan Pengurus Pusat / Wilayah / Daerah / Cabang / Cabang LN
2. Dewan Penyantun hanya berlaku untuk Pengurus Pusat
3. Dewan Kehormatan berlaku untuk Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang LN sesuai kebutuhan masing- masing

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14

1. Musyawarah terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja Nasional
3. Musyawarah Wilayah
4. Musyawarah Kerja Wilayah
5. Musyawarah Daerah
6. Musyawarah Kerja Daerah
7. Musyawarah Cabang
8. Musyawarah Kerja Cabang
9. Musyawarah Cabang Luar Negeri
10. Musyawarah Kerja Cabang LN

2. Rapat Terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pengurus Harian
3. Rapat Departemen
4. Rapat Kepanitiaan
5. Rapat Koordinasi
6. Rapat Khusus

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 15

1. Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan organisasi.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi bukan uang, dilakukan oleh Pengurus pada tingkat kepengurusan masing-masing.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dilakukan dan dinyatakan sah melalui mekanisme Musyawarah Besar.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Wilayah/ Daerah yang sah serta disetujui 3/4 peserta yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Selasa, 24 Mei 2011

8 Kemuliaan Ramadhan


8 Kemuliaan Ramadhan
10/9/2008 | 09 Ramadhan 1429 H | Hits: 7,017

KirimPrint
dakwatuna.com – Rasulullah saw. memberikan sambutannya menjelang Bulan Suci Ramadhan. “Wahai segenap manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung penuh berkah bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasa di siang harinya sebagai kewajiban, dan qiyam di malam harinya sebagai sunnah. Barangsiapa menunaikan ibadah yang difardukan, maka pekerjaan itu setara dengan orang mengerjakan 70 kewajiban.
Ramadhan merupakan bulan kesabaran dan balasan kesabaran adalah surga. Ramadhan merupakan bulan santunan, bulan yang dimana Allah melapangkan rezeki setiap hamba-Nya. Barangsiapa yang memberikan hidangan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, maka akan diampuni dosanya, dan dibebaskan dari belenggu neraka, serta mendapatkan pahala setimpal dengan orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang berpuasa tersebut.” (HR Khuzaimah)
Sambutan Nabi Muhammad saw. ini merupakan teladan bagi umatnya dalam menghadapi datangnya Bulan Ramadhan. Sambutan hangat penuh kegembiraan yang Beliau sampaikan menunjukkan perlunya tarhib Ramadhan seperti khutbah Nabi ini ditradisikan kaum muslimin. Jika ada satu momen dimana kepala negara menyampaikan pidatonya tentulah momen tersebut bukan momen biasa. Itu sebuah program superpenting dengan momen paling istimewa. Demikian pula dengan bulan Ramadhan yang penuh dengan keunggulan dan kemuliaan.
Dari hadits tersebut, Nabi kita menyebutkan 8 keistimewaan Ramadhan dibandingkan bulan-bulan lainnya, yaitu:
1. Syahrun Azhim (Bulan Yang Agung)
Azhim adalah nama dan sifat Allah Ta’ala. Namun juga digunakan untuk menunjukkan kekaguman terhadap kebesaran dan kemuliaan sesuatu. Sesuatu yang diagungkan Nabi tentulah memiliki nilai yang jauh lebih besar dan sangat mulia dengan sesuatu yang diagungkan oleh manusia biasa. Alasan mengagungkan bulan Ramadhan adalah karena Allah juga mengagungkan bulan ini. Firman Allah, “Waman yu’azhim sya’iirillah fa-innahha mintaqwal quluub, barangsiapa mengagungkan syiar-syiar agama Allah, maka itu datang dari hati yang bertakwa.”
Diagungkan Allah karena pada bulan inilah Allah mewajibkan puasa sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Allah Yang Maha Pemurah Penyayang menetapkan dan mensucikan bulan ini kemudian memberikan segala kemurahan, kasih sayang, dan kemudahan bagi hamba-hamba yang ingin mendekatkan diri kepada-Nya.
2. Syahrul Mubarak
Bulan ini penuh berkah, berdayaguna dan berhasil guna, bermanfaat secara maksimal. Detik demi detik di Bulan Suci ini bagaikan rangkaian berlian yang sangat berharga bagi orang beriman. Pasalnya semua perbuatan kita di saat berpuasa menjadi ibadah berpahala yang balasannya langsung dari Allah. Amal baik sekecil apapun nilainya
dilipatgandakan sehingga kita menjadi puas dalam melakukannya.
Keberkahan Ramadhan oleh Nabi kita secara garis besar dibagi 3, yaitu 10 malam periode pertama penuh rahmat Allah,  10 berikutnya diisi dengan ampunan (maghfirah), sedangkan di 10 malam terakhir merupakan pembebas manusia dari api neraka. Keberkahan yang Allah berikan ini akan optimal jika kita mengelola waktu pendekatan diri kepada Allah sebagaimana arahan Rasulullah saw.
3. Syahru Nuzulil Qur’an
Allah mengistimewakan Ramadhan sekaligus menyediakan target terbesar, yaitu menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Simaklah firman Allah dalam rangkaian ayat puasa, “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan bagi petunjuk, dan furqan
(pembeda).” (Al-Baqarah: 185)
Ayat di atas menjelaskan bahwa target utama amaliyah Ramadhan membentuk insan takwa yang menjadikan Kitabullah sebagai manhajul hayat (pedoman hidup). Dapat dikatakan bahwa Ramadhan tidak dapat dipisahkan dengan Al-Qur’an. Rasulullah saw. mendapatkan wahyu pertama pada bulan Ramadhan dan di setiap bulan Ramadhan Malaikat Jibril datang sampai dua kali untuk menguji hafalan dan pemahaman Rasulullah saw. terhadap Al-Qur’an. Bagi ummat Muhammad, ada jaminan bahwa Al-Qur’an kembali nuzul ke dalam jiwa mereka manakala mengikuti program Ramadhan dengan benar.
4. Syahrus Shiyam
Pada Bulan Ramadhan dari awal hingga akhir kita menegakkan satu dari 5 rukun (tiang) Islam yang sangat penting, yaitu shaum (puasa). Kewajiban puasa sebagaimana kewajiban ibadah shalat 5 waktu.  Maka sebulan penuh seorang muslim mengkonsentrasikan diri untuk ibadah sebagaimana dia mendirikan shalat Subuh atau Maghrib yang memakan waktu beberapa menit saja. Puasa Ramadhan dilakukan tiap hari dari terbit fajar hingga terbenam matahari (Magrib). Tidak cukup menilai dari yang membatalkannya seperti makan dan minum atau berhubungan suami-istri di siang hari saja, tetapi wajib membangun akhlaqul karimah, meninggalkan perbuatan maksiat dan yang makruh (yang dibenci Allah).
5. Syahrul Qiyam
Bulan Ramadhan menggairahkan umat Islam untuk menjalankan amalan orang-orang saleh seperti sholat tahajjud dan membaca Al-Qur’an dengan benar di dalam shalat malamnya. Di Bulan Ramadhan Kitabullah mengisyaratkan bahwa untuk mendapatkan ketinggian derajatnya setiap mukmin sangat dianjurkan shalat tarawih dan witir agar di luar Ramadhan dia bisa terbiasa mengamalkan qiyamullail.
6. Syahrus Sabr (bulan sabar)
Bulan Ramadhan melatih jiwa muslim untuk senantiasa sabar tidak mengeluh dan tahan uji. Sabar adalah kekuatan jiwa dari segala bentuk kelemahan mental, spiritual dan operasional. Orang bersabar akan bersama Allah sedangkan balasan orang-orang yang sabar adalah surga.
Sabar lahir bersama dengan segala bentuk kerja besar yang beresiko seperti dalam dakwah dan jihad fi sabilillah. Ramadhan melatih muslim beramal islami dalam  berjamaah untuk meninggikan kalimat Allah.
7. Syahrul Musawwah (Bulan Santunan)
Ramadhan menjadi bulan santunan manakala orang-orang beriman sadar sepenuhnya bahwa puasanya mendidik mereka untuk memiliki empati kepada fakir miskin karena merasakan lapar dan haus sebagaimana yang mereka rasakan. Karena itu kaum muslimin selayaknya menjadi pemurah dan dermawan. Memberi dan berbagi harus menjadi watak yang ditanamkan.
Segala amal yang berkaitan dengan amwal (harta) seperti zakat fitrah sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya, bahkan zakat harta pun sebaiknya dilakukan di bulan yang mulia ini. Memberi meskipun kecil, bernilai besar di sisi Allah. Siapa yang memberi makan minum  pada orang yang berpuasa meskipun hanya seteguk air, berpahala puasa seperti yang diperoleh orang yang berpuasa.
8. Syahrul Yuzdaadu fiihi Rizqul Mu’min
Bulan ini rezeki orang-orang beriman bertambah karena segala kemudahan dibuka oleh Allah seluas-luasnya. Para pedagang akan beruntung, orang yang jadi pegawai dapat kelebihan pendapatan dan sebagainya. Namun rezeki terbesar adalah hidayah Allah kemudian hikmah dan ilmu yang begitu mudah diperoleh di bulan mulia ini.

Kamis, 19 Mei 2011

terbentuk kembali kkss kab.belu

setelah vacum sejak tahun 1993 KKSS kabupaten belu akhir nya terbentuk kembali  pada tahun 2011 ini dengan semangat baru sukses kkss kab belu